Banyak Oknum Menambang di Luar Titik Izin

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Lahan tambang galian C di Tuban sejauh ini sebagian besar memiliki izin. Akan tetapi, beberapa oknum melakukan penambangan di luar area titik tambang.

Informasi yang dihimpun bloktuban.com, tambang galian C di Tuban mengantongi perizinan di bawah wewenang Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Yakni sebelum dikeluarkannya Undang-Undang tahun 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah, yang kemudian diambil alih Pemerintah Provinsi.

"Tidak ada tambang ilegal di Tuban. Yang ada, tambang yang dilakukan di luar titik," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (satpol-PP) Tuban, Heri Muharwanto, Kamis (28/4/2016).

Di tahun 2016, lanjut Heri tambang ilegal sudah dihentikan semua. Tambang galian C baik pasir kuarsa, kapur ataupun batu memiliki perizinan. Tambang ilegal murni atau tambang tanpa izin dilakukan penertiban.

Sebagaimana di lokasi tambang di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan telah dilakukan penertiban penambang di luar titik izin. "Mereka memang mengantongi izin dan kami tindak dengan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Heri kepada blokTuban.com.

Pernah ditemukan tambang ilegal berupa kumbung. Itupun sejauh ini berada di kawasan perhutani. "Pol PP tidak berwenang melakukan penertiban tambang liar di lahan miliki perhutani. Kecuali pihak perhutani meminta kerjasama dengan kami," pungkas Heri.[dwi/col]