Pelaku Divonis Penjara Dua Tahun Empat Bulan

 

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Rahmat Joni (30), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Padang, ditangkap jajaran Polres Tuban pada pertengahan Januari 2015 lalu. Saat itu, pria yang juga seorang residivis ini disangka telah melakukan penipuan terhadap Tumisri (30), seorang perempuan asal Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menjatuhkan vonis untuk pria ini pidana penjara selama dua tahun empat bulan. Putusan itu diambil, setelah di persidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

"Mengadili, Rahmad Joni terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penipuan," kata Ketua Hakim, Bayu Agung Kurniawan, ketika membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (27/4/2016).

Ketukan palu vonis hakim, merupakan kali kedua dirasakan Rahmat Joni. Diketahui, pria ini adalah seorang residivis yang pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuban. Dia bertemu pertama kali dengan korban justru ketika masih berada di Lapas. Saat itu, korban tengah menjenguk kerabatnya di penjara.

Entah bujuk rayu apa yang dipergunakan terdakwa, sehingga korban mau berkenalan dan terpikat dengan pria yang baru dikenalnya. Ketika pelaku bebas dari penjara sekitar bulan April 2015, dia melanjutkan aksinya dengan mendatangi rumah korban. Singkat cerita, dia berhasil menikahi korban secara siri dan mendapatkan kepercayaan dari keluarganya.

Satu bulan tinggal dengan keluarga korban, pelaku mulai melancarkan akal bulusnya. Dia meminjam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Asrori dan Sudirman, yang tak lain adalah keluarga korban.

"Pelaku bilang dia mempunyai tiga unit mobil di Padang, dan membutuhkan uang sekitar Rp12 juta untuk biaya pengiriman ke Tuban," jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, yang kala itu dijabat AKP Elis Suendayati, Selasa (12/1/2016) silam.

Setelah semua keluarga korban tidak ada di rumah, pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban dan keluarganya. Di antaranya adalah sepeda motor, tiga sertifikat tanah, tiga BPKB motor, 1 unit laptop, dan tiga buah handphone.

"Pelaku kabur dan langsung menghilang begitu saja membawa barang-barang berharga," kata Elis.

Tak puas, pelaku kemudian mendatangi rumah korban pada 31 Desember 2015 dan bermaksud menipu kembali. Tetapi, keluarga korban tidak terperdaya dan langsung memberikan informasi ke polisi untuk dilakukan penangkapan. [pur/col]