Sengketa Lahan Warga Gaji, Dua Bulan Sidang 12 Kali

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sengketa lahan yang menimpa warga Gaji dengan PT.Semen Indonesia (SI) telah menuju babak baru. Jika sebelumnya perlawanan warga hanya dengan melakukan aksi demonstrasi, kini perang bukti kepemilikan lahan seluas kurang lebih 40 Hektar sudah masuk di meja hijau, kasus sengketa lahan tersebut kini sudah sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya untuk disidangkan.

Koordinator Warga Gaji, Abu Nasir mengatakan, kasus sengketa lahan warga desa gaji dengan perusahaan semen berplat merah di Tuban telah masuk di agenda persidangan, sudah sekitar dua bulan pengajuan proses hukumnya dan rangkaian persidangan sudah dilalui.

"Selama dua bulan ini sudah disidangkan sebanyak 12 kali, namun putusan kepemilikan belum digedok," ujar Abu Nasir kepada blokTuban.com

Abu menjelaskan, saat ini warga gaji dalam mencapai proses hukum di PTUN Surabaya telah didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk mendapatkan haknya kembali. Sebab seperti diketahui, bahwa PT.SI juga mengklaim tanah yang berada di desanya merupakan miliknyan karena telah mengantongi surat ukur lahan dari Kantor pertanahan Tuban.

"Proses sidangnya masih terus berlanjut, belum memasuki dokumen-dokumen pembuktian, agendanya pada tanggal 26 april akan sidang kembali" pungkasnya.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com bahwa kejadian sengketa tanah ini bermula pada tahun 1998, saat itu kepala Desa Gaji bernama Tahar mengumpulkan warga pemilik lahan untuk menandatangani dokumen yang tidak diketahui isinya. Kemudian tinta diatas kertas putih tersebut berlanjut hingga ke Kantor pertanahan Tuban sehingga terbitlah peta ukur atau peta bidang untuk PT.SI.[nok/ito]