Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sengketa lahan yang terjadi antara PT.Semen Indonesia (SI) dengan Warga Desa Gaji Kecamatan Kerek terus bergulir, saat ini kasusnya sudah terhenti di Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban lantaran kasus tersebut sedang dalam proses hukum sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Tuban, Joko Priyanto.

Dia mengatkan, bahwa kasus itu sudah lama bergulirnya, penyelesaiannya juga sangat alot sebab kedua belah pihak sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Kronologinya adalah sekitar tahun 2003 warga gaji mengajukan peta ukur tanahnya, dan peta ukur yang diajukan ternyata sudah diajukan oleh PT.SI. Akhirnya, dari Kantor menolak pengajuan tanah yang diajukan warga gaji.

"Ditolaknya karena aturan yang melarang, bahwa untuk pengajuan ukur hanya dilakukan oleh satu pengaju tidak boleh lebih," ujar Joko kepada blokTuban.com

Selanjutnya, Joko menjelaskan, bahwa saat itu PT.SI sudah membawa dokumen tanah, dilengkapi oleh data-data pemilik, ada fotokopi KTP, KK, Pipil atau surat pajak, dan juga buku letter C, sehingga terbitlah peta ukur bidang. Dari data itulah Kantor Pertanahan berani mengeluarkan untuk melakukan pengukuran.

"Kita tidak akan berani melakukan pengukuran jika dokumennya tidak lengkap," jelasnya.

Sementara itu, dari warga gaji bersih keras bahwa tanah tersebut masih merupakan miliknya karena didalam buku C desa, tanah tersebut tidak berpindah pemilik alias masih pemilik lama.

Salah seorang pemilik Abu Nasir menyatakan, tanah itu masih diyakini oleh warga tidak berpindah tangan, sebab di dalam buku C desa tidak berpindah sama sekali, oleh karena dasar tersebutlah warga Gaji tetap menentang pernyataan perusahaan semen berplat merah yang mengklaim tanah sekitar seluas 30 hektar itu miliknya.

"Kita jelas menentang sekaligus menolak klaim dari PT.Semen Indonesia, karena tidak pernah ada akad jual beli dengan warga," tutup Abu.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com bahwa kejadian sengketa tanah ini bermula pada tahun 1999, saat itu kepala Desa Tahar mengumpulkan warga untuk menandatangani dokumen yang tidak diketahui isinya oleh warga. Kemudian tinta di atas kertas putih tersebut berlanjut hingga ke Kantor pertanahan Tuban.[nok/ito]