PN Tuban Vonis Tiga Pemeras yang Mengaku Wartawan

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Melakukan pemerasan, dengan modus mengaku sebagai wartawan atau jurnalis, tampaknya mulai marak menyerang Kabupaten Tuban. Meskipun, pemerasan dengan modus itu kebanyakan dilakukan oleh orang-orang di luar Bumi Wali, sebutan Kabupaten Tuban.

Data dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban, di Tri wulan pertama, lembaga peradilan tersebut telah memvonis tiga orang yang mengaku sebagai wartawan. Tiga orang terdakwa divonis untuk kasus dan tempat pemerasan yang berbeda.

Pertama, adalah vonis hakim untuk Purnomo Joy (42), warga Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Terdakwa divonis 1 tahun penjara, karena telah terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha penggilingan limbah obat nyamuk di Kecamatan Plumpang. Ketika melancarkan aksinya, terdakwa mengaku dari media Jejak Kasus.

"Vonis dijatuhkan pada 16 Februari 2016 lalu," kata Humas PN Tuban, Bayu Agus Kurniawan, Sabtu (16/4/2016).

Vonis kedua, dijatuhkan pada Mutoin, asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan penjara, setelah melakukan pemerasan terhadap salah satu tukang las asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban. "Ketika melakukan pemerasan, terdakwa mengaku berasal dari tabloid Trans 9," kata Bayu.

Terakhir, adalah vonis kepada Ermansyah, asal Kabupaten Jombang, yang divonis enam bulan penjara. Terdakwa tertangkap tangan oleh petugas kepolisian, ketika menerima uang hasil pemerasan dari salah satu kontraktor di Rest Area Tuban. Ketika melancarkan aksinya, dia mengaku sebagai wartawan Surya Indonesia. [pur/rom]