Pra Peradilan Bonemo Ditolak Hakim

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menolak gugatan Pra Peradilan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Bonemo, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Diketahui, Ahmad Bonemo, menggugat penyidik dari Polres Tuban, terkait penetapan status dia sebagai tersangka penipuan dengan modus bisa menggandakan uang ratusan juta rupiah menjadi milyaran rupiah. Kuasa hukum tersangka, Tejo Hutanto menilai, alat bukti yang dipergunakan penyidik untuk menetapkan Bonemo sebagai tersangka tidak kuat. Menurut dia, alat bukti yang dipergunakan baru ada satu, yakni satu orang saksi. Sementara bukti lain, berupa bukti transfer ke rekening dianggap kuasa hukum masih kurang kuat.

"Gugatan Pra Peradilan ditolak," kata Hakim PN Tuban yang menangani perkara ini, Perela Ge Esperansa, ketika memimpin sidang di ruang Garuda, Selasa (12/4/2016).

Kuasa hukum Ahmad Bonemo, Tejo Hutanto, masih menganggap kalau dasar penetapan kliennya sebagai tersangka masih kurang kuat. Sehingga, dia berencana akan menggugat putusan dari Majlis Hakim. "Kita akan melakukan banding terkait keputusan hakim," kata Tejo, ketika dihubungi melalui ponselnya.

Diketahui, Bonemo ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/3/2016) silam. Bonemo dituduh melakukan penipuan, karena mengaku kepada Wardani (55), yangg tak lain adalah tetangganya, bisa membantu menggandakan uang dengan mahar Rp200 juta, dan bisa digandakan menjadi Rp25 milyar. Mendapat kabar ini, Wardani mulai tergiur dan meminta bantuan kerabatnya yang bernama Suroso.

Suroso kemudian membantu niat Wardani, dan membayar mahar sesuai kesepakatan dengan jaminan sertifikat tanah tersangka. Pembayaran pertama sekitar Rp30 juta, diberikan kepada teman tersangka di salah satu hotel di Banyuwangi, dan sisanya sebesar Rp70 juta dibayar melalui transfer Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tetapi, apa yang dijanjikan Bonemo tidak terbukti. Sehingga Suroso merasa menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus ini ke Polres Tuban.

Terpisah, kuasa hukum Suroso, Nur Aziz, atau pelapor dugaan kasus penipuan mengatakan, dengan ditolaknya Pra Peradilan oleh Majlis Hakim, menandakan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Tuban sudah sesuai prosedur. Sehingga, dia meminta agar proses hukum dugaan kasus penipuan ini dilanjutkan. "Dengan begitu kita minta agar proses hukum tersangka dilanjutkan," kata Aziz. [pur/rom]