Dana Desa untuk Pembangunan dan Pemberdayaan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kepala Desa haruslah mengetahui segala prosedur yang ada terkait pelaksanaan UU Desa No.6 tahun 2014, sebab berbagai pelatihan ataupun sosialisasi sudah kerap dilaksanakan untuk membuatnya mahir dalam menentukan rancangan ataupun laporan terkait Dana Desa tersebut.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein dalam sosialisasi Dana Desa 2016 mengatakan, bahwa pelaksanaan sosialisasi ini harus diikuti dengan baik oleh peserta yang ada, baik dari kecamatan ataupun dari desa, karena jika dalam pelaksanaannya masih belum mengerti sesuai mekanisme maka akan repot nantinya, bisa salah dalam penggunaan anggaran belanjanya ataupun dalam membuat laporannya.

"Saya tidak mau bantu lagi kalau ada salah, jadi ikutilah sosialisasi ini dengan baik agar mengerti mekanisme yang harus dijalankan," Kata Wabup.

Pria yang kembali terpilih sebagai wakil Bupati Tuban dua periode tersebut memaparkan, Dana Desa ini haruslah diprioritaskan pada pembanguan agar manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat disetiap desa, alokasinya untuk pembangunan adalah sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen bisa digunakan untuk pemberdayaan yang ada di desa. Pembangunan bisa dilakukan dengan membuat atau membetulkan jalan yang masih rusak sehingga manfaatnya bisa dirasakan msyarakat, sedangkan pemberdayaan bisa dilakukan dengan cara melihat potensi yang ada di desa.

"Prosedur itu harus diikuti dengan baik jangan sampai salah langkah yang bisa berujung ke pidana, diingat bahwa pembangunan harus diutamakan, setelah itu baru pemberdayaan," jelas politikus PKB tersebut.

Diketahui bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi Dana Desa tahun 2016 telah diikuti oleh sebanyak 550 undangan yang terdiri dari pejabat pemerintahan, Kepala Desa, dan juga Pendamping Desa.[nok/ito]