Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman ketika kunjungan kerja di dua kecamatan di Tuban sekaligus menanggapi keresahan warga. Salah satunya, dengan tegas ia mengatakan untuk menangkap dan menjatuhkan pidana terhadap oknum yabg tidak bertanggungjawab, bilamana diketahui memperjual belikan bantuan alat pertanian.

Seperti diketahui sebanyak 153 hand traktor saat ini sedianya diserahkan ke kelompok tani di Tuban, masih tersimpan di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan, Jalan Mastrip, Tuban. Bantuan ini diutamakan bagi kelompok penggarap lahan kering atau padi gogo. Selain itu, kelompok yang dimaksud juga belum pernah menerima bantuan yang sejenis.

Alat bantuan pertanian yang berasal dari Kementerian Pertanian ini diperuntukkan untuk kelompok tani yang ada di Bumi Wali. Pernyataan tegas Mentan cukup jelas, jika dikemudian hari diketahui terdapat oknum menjual alat tersebut, tidak segan-segan aparat keamanan akan menindak hal tersebut.

"Tidak boleh dijual, kalau ada yang menjual (alat bantuan pertanian) ditangkap dan dipidanakan. Seperti halnya kasus pupuk, kami sudah memenjarakan 40 orang," kata Amran dengan sorot mata tegas.

Didampingi Dandim dan Kapolres Tuban, Amran tidak berkata main-main. Aparat keamanan mendapat titah langsung Mentan untuk menindak tegas hal tersebut. [dwi/col]