Hanya UMKM Pemilik SIUP yang Disulkan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang diusulkan oleh dinas terkait, yakni Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, bagi UMKM yang produktif, cukup memiliki surat keterangan usaha dari kepala desa setempat.

Berkas usulan UMKM ini diberikan kepada Pemerintah Porvinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Dimana UMKM akan dikaji dan dilakukan penilaian layak atau tidak menerima dana kucuran dari Pemprov Jatim.

Seperti diberitakan beberapa media nasional, pada Kamis (18/2/2016), Pemprov Jatim menandatangani loan agreement atau perjanjian pemberian pinjaman kepada bank milik daerah Jatim, PT Bank Jatim sebsesar Rp400 miliar. Dimana dana yang dikucurkan merupakan dana pinjaman yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berkurun waktu dua tahun.

Kepala Bidang Koperasi, Rohmad menuturkan, tidak semua UMKM berkesempatan diusulkan. "Kita ambil UMKM yang punya SIUP," tambahnya.

Pada beberapa kali pertemuan antara Dieperpar dengan UMKM, sudah diumukan terkait rencana pembiayaan tersebut. Seperti saat pelaksanaan bimbingan teknik, pelatihan dan jagongan matoh, bagi yang membutuhkan untuk segera mengajukkan pembiayaan tersebut. [dwi/rom]