Pelaku UMKM Maksimal Terima Rp 20 Juta

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Palaku usaha, khususnya Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM), kini dapat mengajukkan pinjaman atau kredit kepada bank milik daerah, yaitu Bank UMKM dan Bank Jatim. Setiap pelaku usaha dapat mengajukkan kredit maksimal Rp20 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan dana Rp900 juta untuk kemudian disalurkan pada UMKM di Tuban. Dimana penyaluran dana melalui skema linkage. Yaitu selain melalui bank milik daerah Jawa Timur, biasanya menggunakan lembaga lain seperti BPR milik pemerintah daerah setempat.

"Pengajuan pinjaman diperuntukkan untuk pelaku usaha produktif non pertanina. Katakanlah pelaku home industri keripik singkong, kerupuk ikan atau marning di Tuban bisa dibiayai. Bukan untuk pedagangnya," kata kepala Bank UMKM Cabang Tuban, Sanafi, Senin (29/2/2016).

Penyaluran dana ini dilakukan hingga bulan Mei 2016 mendatang. Kesempatan bagi pelaku UMKM masih terbuka. Pengajukan pinjaman biasanya ditunjukkan dengan memiliki keterangn memiliki usaha minimal dari kepala desa. Selain itu, akan dilakukan survey oleh pihak perbankkan.

"Apabila penyaluran dana Rp900 juta di Tuban tidak mencapai target, akan dialihkan kepada perbankan kota/kabupaten lain di Jawa Timur," kata Sanafi menambahkan

Diketahui, dari data yang dihimpun blokTuban.com, selama 2010 hingga 2015 jumlah UMKM di Tuban menunjukkan peningkatan tiap tahunnya. Pada 2015 tercatat terdapat ada 65.535 pelaku UMKM. [dwi/rom]