Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Sejumlah perusahaan di Tuban belum seluruhnya mendaftarkan tenaga kerjanya dalam perusahaan penyedia jasa asuransi ketenagakerjaan. Pernyataan itu datang dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Slamet Widodo. Menurutnya jumlah Naker yang memiliki jaminan ketenagakerjaan juga kurang pasti.

Berdasarkan Surat Edaran nomor 560/2597/414.054/2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial pada poin dua disebutkan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang meliputi lima hal. Kelima hal tersebut yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan program pensiun.

Seperti diberitakan sebelumnya, baru 30 persen Naker terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Akan tetapi data yang tercatat di Dinsosnakertrans menyebutkan sekitar 45 persen Naker terdaftar di asuransi ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Dinsosnakertrans tidak yakin dengan jumlah Naker formal di Tuban yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan Tuban. Menurut Slamet data dari BPJS ketenagakerjaan Cabang Tuban tidak lengkap. Data pasti ada pada BPJS Bojonegoro.

"Yang pasti jika perusahaan melanggar kewajiban mendaftarkan Naker di jaminan ketenagakerjaan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memberi pembinaan. Tidak sertamerta ditindak pidana," kata Slamet, Kamis (17/2/2016).

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan di Bojonegoro ketika dihubungi via telepon hingga berita ini naik belum juga mengkonfirmasi hal ini. [dwi/col]