Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban berupaya memantau dan memonitoring perusahaan dalam menjalankan wewenang dan kewajibannya akan hak tenaga kerja (Naker). Hal ini ditujukan untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan Naker.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Keselamatan Ketenagakerjaan, Slamet Widodo mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan apabila mendapati suatu perusahaan melalaikan kewajiban dan wewenang terhadap Naker. Baik itu perusahaan yang berskala kecil, menengah maupun besar.

"Disnosnakertrans mengawasi jika ada kelalaian perusasahaan akan kewajiban. Langkah pertama yaitu ada proses pembinaan. Bila pembinaan yang dilakukan tidak diindahkan akan diberikan teguran, kemudian terakhir mendapat sanksi," ungkap Slamet Widodo, Rabu (16/2/2016).

Sejauh ini, lanjut Slamet Widodo memang ada beberapa keluhan dari sebagian Naker. Kendati demikian, keluhan dapat diselesaikan dengan baik-baik. Perushaan harus memiliki rambu-rambu acuan yang diketahui kedua belah pihak, antara perusahaan sendiri dan Naker.

"Untuk tindakan memberikan sanksi tidak secara serta merta. Kita juga butuh pelaku usaha, di satu sisi pengangguran juga banyak. Yang seharusnya dilakukan menjaga hubungan antara pelaku usaha dan naker," kata Slamet menambahkan.

Monitoring yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan melaksanakan jaminan ketenagakerjaan. Teguran yang diberikan yakni teguran tidak melayani kebutuhan naker sampai pidana. Pidana itu tindakan terakhir, maka dari itu perusahaan harus meningkatkan kesejahhteraan Naker.[dwi/col]