Berkas Toim Segera dilimpahkan ke Kejaksaan

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Masih ingat kasus Mutoim,? pria yang mengaku wartawan mingguan dari tabloid Trans 9 ini diciduk petugas kepolisian, setelah memeras seorang tukang las, Iwan Budiyanto (35), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, pada 1 Januari 2016 lalu.

Sekarang, kasus pria asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap), segera kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, kepada blokTuban.com, Rabu (3/2/2016).

Rencananya, berkas kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal (9/2/2016) mendatang. Pria ini sekarang masih mendekam di balik jeruji Mapolres Tuban.

"Masa penahanan tersangka di Polres sebenarnya sampai tanggal 10 Februari, tapi biasanya satu hari sebelum masa tahanan itu habis tersangka sudah kita bawa ke kejaksaan," terang Elis.

Diketahui, pria ini bersama dua temannya yang lain (DPO) melakukan pemerasan kepada tukang las bersama kakaknya. Pemerasan bermula, ketika korban menagih hutang kepada seseorang di salah satu tempat kos di kawasan Jalan Diponegoro, Tuban. Ketika pulang, korban salah mengambil helm yang ternyata milik salah satu tersangka.

Korban lantas dituduh melakukan pencurian, sehingga para tersangka meminta sejumlah uang agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Awalnya mereka meminta Rp10 juta, tetapi berhasil dinego kakak korban menjadi Rp4 juta. Tersangka tertangkap tangan ketika mengambil uang hasil pemerasan di swalayan Samudra, Jalan Diponegoro, Tuban. [pur/rom]