Seminggu, Empat Pengedar Karnopen Diringkus

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Empat tersangka pengedar karnopen yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda selama kurun waktu enam hari terakhir.

Informasi yang diterima blokTuban.com, penangkapan pertama dilakukan di salah satu lapangan yang ada di Desa/Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Petugas mengamankan dua tersangka, yakni S (28) dan IS (28), yang diketahui juga warga setempat.

"Di tempat pertama petugas mengamankan 741 butir pil karnopen, dan uang tunai Rp607.000 yang diduga hasil penjualan," jelas Kasat Narkoba Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Patra Negara, kepada blokTuban.com, Selasa (19/1/2016).

Penangkapan kedua, dilakukan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Tuban. Petugas mengamankan satu tersangka, yakni AAK (23), warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dan juga mendapatkan barang bukti berupa 4.000 butir pil karnopen dan uang tunai senilai Rp13.000.

Terakhir, adalah penangkapan yang dilakukan di salah satu rumah di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang. Petugas mengamankan MM (33) yang juga warga Kelurahan Panyuran, dengan barang bukti 55 butir pil karnopen dan satu unit ponsel.

"Mereka mendapat barang dari seseorang dan menjualnya kembali dengan berbagai sasaran. Termasuk pelajar yang ada di wilayah Tuban," jelas I Made.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman untuk para tersangka yaitu hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. [pur/col]