Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Wartawan abal-abal yang melakukan praktek pemerasan harus dibersihkan dari Bumi Wali. Pernyataan ini muncul dari Ronggolawe Press Solidarity (RPS) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Tuban, setelah Polres Tuban berhasil mengamankan dua orang wartawan dari dua kasus berbeda setelah terlibat pemerasan.

Organisasi wartawan di Tuban, RPS, berharap agar perilaku yang mencemarkan nama baik jurnalis harus dibersihkan dari bumi wali.

"Pemerasan dengan mengatasnamakan jurnalis sangat tidak bisa dibenarkan, kita berharap praktek-praktek seperti itu bisa dibersihkan secara bersama-sama," jelas Ketua RPS, Khoirul Huda, kepada blokTuban.com, Senin (18/1/2016).

Huda menjelaskan, RPS mendukung penuh langkah kepolisian yang mau menindak tegas semua kasus pemerasan yang melibatkan oknum yang mengaku wartawan. Selain itu, juga meminta kepada masyarakat luas untuk berani melaporkan apabila merasa ditakut-takuti ataupun diperas dengan dalih pemberitaan.

"Itu (pemerasan) tidak ada di kamus jurnalis dan , jadi jangan takut untuk melaporkan ini ke pihak berwajib," jelas Huda.

Menurutnya, wartawan hanya bertugas untuk mencari, meliput, dan menyiarkan berita berdasarkan fakta yang didapat dari sumber berita. Tidak diperbolehkan melakukan pemerasan sebagaimana di UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan juga di Kode Etik Jurnalistik.

Senada, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban, Pipit Wibawanto, menjelaskan kalau melakukan pemerasan yang mengatasnamakan wartawan adalah bentuk penyelewengan profesi. Hal ini, sangat dilarang dan tidak sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan juga salah satu bentuk perbuatan melanggar hukum.

"Itu adalah perbuatan melanggar hukum dan harus diproses, supaya tidak menjadi duri dalam daging," kata Pipit kepada blokTuban.com.

Pipit menegaskan, adanya oknum yang memanfaatkan jurnalis untuk kepentingan pribadi tidak hanya meresahkan masyarakat luas. Tetapi secara khusus, juga meresahkan jurnalis yang benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

"Kalau ada yang memeras, kita sepakat untuk dilakukan tindakan tegas oleh yang berwajib," tandasnya. [pur/ito]