Berikut Syarat Sekolah Mendapat DAK

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam bidang pendidikan memiliki persyaratan tertentu.

Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora), melalui Kepala bidang (Kabid) Pendidikan TK dan SD, Sutarno mengatakan untuk mendapat tidak semua sekolah mendapat DAK. Salah satunya diitinjau dari kondisi gedung dan kelengkapan administrasi.

"Untuk mendapat DAK atau dana rehabilitasi dilihat gedung memang rusak. Kemudian dilihat update data pokok pendidikan (dapodik)," kata Sutarno.

Selain itu, lanjut Sutarno, pihaknyab memverifikasi langsung di lapangan. Untuk menyesuaikan data dengan keadaan lapangan guna menghindari salah sasaran.

"Sekolah negeri tidak perlu mengajukan proposal, cukup melengkapi dapodik yang dicocokan kondisi lapangan," tambah Sutarno.

Perlu diketahui, sekolah yang menerima DAK dalam pelaksanaannya bersifat swakelola. Yang artinya, pengadaan barang/ jasa di mana pengerjaannya dilakukan oleh patisipan sekolah yang bersangkutan. Dari kepala sekolah dan perangkat lainnya.[dwi/ito]