Tertangkap, Tersangka Pemakai Narkoba Diancam Pasal Berlapis

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Jajaran Satuan Reserse Satres Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban menangkap tersangka pengguna Narkoba, Senin (4/1/2016) kemarin. Penangkapan terjadi di rumah kost Jalan Sunan Giri, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Tersangka yang berinisial MAN (33) ini beralamatkan di Kelurahan Kutorejo Gang.3 Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Menurut Kasubag Humas Polres Tuban Ajun Komisaris Polisi Elis Suendayati, penangkapan tersangka terjadi di rumah kost kelurahan Latsari. Saat penangkapan diamankan barang bukti berupa 1 poket SS beserta alat isap, serta ribuan karnopen, satu bungkus rokok dan sejumlah uang.

"Barang bukti ditaruh di dalam kolong lemari sehingga harus dilakukan penggeledahan oleh Tim Satreskoba, ditemukan satu paket SS, alat isap, 1 bungkus rokok, karnopen sebanyak 2.277 butir beserta uang Rp60.000 hasil penjualan karnopen," jelasnya kepada blokTuban.com

Elis menambahkan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian lalu dikembangkan hingga berakhir penangkapan kepada tersangka.

"Satu paket SS ini dengan berat 0,30 gram adalah barang sisa yang digunakan dari acara tahun baru 2016, sehingga masih tersisa dan akan digunakan pada saat dibutuhkan. Sedangkan untuk karnopen /plastiknya berisi sekitar 200 butir pil dan akan dijual dengan sasaran anak-anak remaja yang menggunakan pil tersebut," pungkasnya.

Berdasarkan info yang dihimpun oleh blokTuban.com bahwa tersangka diancam Pasal berlapis yakni pasal 197 subs 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Ancaman Hukuman Pidana Penjara 15 (lima belas) tahun, dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun. [nok/col]