Penyabu Dosen Hukum Unang?

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Salah satu pemakai sabu-sabu yang ditangkap jajaran Satreskoba Polres Tuban, dipastikan adalah pengajar atau dosen di Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban.

Informasi yang diterima blokTuban.com, tersangka S (53), adalah pengajar Hukum Perlindungan Konsumen di kampus milik Yayasan Abdi Negara Tuban. Selain berprofesi sebagai dosen Unang, pria ini juga tercatat sebagai karyawan di Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP- PT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban, bersama dengan temannya HS (44), yang juga ikut ditangkap Polres Tuban.

"Keduanya adalah karyawan di PPLP PGRI, tapi bukan dosen ditempat ini," kata Kepala PPLP-PT PGRI, Totok Supijono, kepada blokTuban.com, Rabu (30/12/2015).

Terpisah, Rektor Unang, Didik Wahyu Sugiyanto, menjelaskan universitas masih menunggu proses penyidikan dari pihak kepolisian. "Apabila terbukti, kampus akan memberikan sangsi kepada yang bersangkutan sesuai peraturan yang ditetapkan oleh lembaga," kata Didik.

Saat ini, universitas tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sampai ada yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unang akan membentuk tim untuk mendampingi yang bersangkutan.

"LKBH universitas akan membetuk tim untuk mendampingi yang bersangkutan," tandasnya. [pur/ito].