Akhir Tahun, Enam Penjual Karnopen Ditangkap

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Polres Tuban menangkap enam penjual karnopen, berikut ribuan butir pil daftar G, beserta belasan juta uang hasil penjualan di penghujung tahun 2015.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, jajaran Satreskoba Polres Tuban telah melakukan penangkapan di tiga titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada akhir Desember 2015 ini.

Pertama, adalah penangkapan SN (19) dan DPW (26), keduanya warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban. Dari dua tersangka ini didapati 3.531 butir pil karnopen dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp930 ribu. Penangkapan pertama ini dilakukan pada hari Rabu (23/12/2015) lalu.

Penangkapan kedua dilakukan pada 25 Desember 2015, pukul 9 pagi di salah satu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tuban. Hasilnya, petugas mengamankan dua tersangka yaitu BC (30), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang dan SH (36), warga Desa Lohgung, Lamongan. Petugas menemukan dua butir pil karnopen sisa penjualan dan uang tunai sebesar Rp4,8 juta.

Terakhir, adalah penangkapan yang dilakukan pada tanggal 25 Desember 2015 pukul 11.30 di Jalan Palang-Tuban. Di tempat ini, petugas mengamankan Y (41), warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, dan JFH (43), warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding. Dari sini, petugas mengamankan 271 butir pil karnopen dan uang yang diduga sebagai hasil penjualan senilai Rp10 juta.

"Semuanya sudah kita amankan di Polres Tuban untuk menjalani proses hukum," jelas Kasubag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, Selasa (29/11/2015).

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. [pur/rom]