Forum Anak Desak Pemkab Penuhi Tuntutan

Rerporeter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Dalam hearing yang dilakukan Forum Anak (FA) Tuban, bersama Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Tuban, Mahmudi dan asisten perekonomian dan pembangunan pemkab Tuban, Sulistiadi, di salah satu ruang di gedung pemkab, FA mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Selasa (22/12/2015).

Tuntutan yang diajukkan selama ini, didasari karena pemkab kurang responsif dalam menangani persoalan anak dan perempuan. Dimana sejumlah kasus yang menimpa anak dan perempuan perlu penanganan serius dari pihak pemerintah kabupaten.

"Kami mendesak pemkab untuk menempel poster di kantor-kantor pemerintahan," terang Ketua FA Tuban, Erlina Afristia.

FA juga mempertanyakan terkait surat keputusan (SK) selama ini, karena setiap kepengurusan perlu diperbaiki ulang. Saat ini, masih kata Erlina, SK kepergurusan FA untuk periode dua tahun, yang mana dirinya sebagai ketua, belum juga memperoleh SK tersebut.

Tidak lupa, tuntutan atas revisi Perda no 13 tahun 2013, untuk disesuaikan dengan perubahan UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014. Dimana, UU no 35 tahun 2014 memiliki kajian paling sesuai dengan kondisi saat ini.

Pun terkait ruang kreativitas yang dijanjikan sejak pelantikan kepengurusan pertama FA dari pemkab, hingga kini belum juga ada itikad pemkab mewujudkannya. FA menyayangkan hal tersebut, lantaran setiap kali FA hendak membuat kegiatan, setiap itu pula baik fasilitas dan dana, diperoleh sebagian dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban.

"Dana yang dibutuhkan setiap kami kegiatan diperoleh sebagian dari Bapemas dan sebagian besar dari KPR," tandas Erlina.

Sedangkan Bendahara Forum Anak, Abrian Lingga, mempertanyakan terkait dana yang disediakan untuk Forum Anak yang tidak diketahui kemana larinya. "Selama ini anggaran dana yang disediakan untuk FA, kurang lebih Rp60 juta, dan tidak diketahui oleh kami," terang bendahara FA. [dwi/rom]