Pelaku Pencurian Mic Musala, Terancam 5 Tahun penjara

Reporter: Moch Sudarsono

blokTuban.com - Kasus pencurian microphone (mic) yang selama ini telah dilakukan Abdulah Falah (AF) kini telah berakhir, setelah aparat kepolisian menangkapnya pada Senin (14/12) di Desa Tegal Agung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kasubag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati mengatakan,  tersangka AF ini adalah pelaku pencurian mic dan juga amplifier di musala. Penangkapn AF ini, berdasarkan laporan dari Takmir Musala.

Dalam menjalankan aksinya, AF bermodus menjadi seorang jama'ah pada salat Dhuhur dan Ashar, sembari menunggu sampai Mushola dalam keadaan sepi.

"Biasanya setelah shalat Ashar tersangka AF mulai menjalankan aksi pencuriannya," terang Elis.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti curian, ada sebanyak 51 Mic dan 3 Ampilfier.

"Atas tindakannya tersebut, tersangka AF akan dijerat pasal 362 Junto 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya. [nok/ito]