Ini Pasal yang Dipergunakan Polres Tuban

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Polres Tuban mengamankan dua truck pakaian bekas impor yang diduga ilegal. Ketika melintas di Jalur Pantura Tuban-Babat, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Data yang dihimpun blokTuban.com, pasal yang dipergunakan sebagai dasar penangkapan adalah Pasal 112 (2) Jo Pasal 51 (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014. tentang perdagangan atau Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda 5 Milyar rupiah," terang Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arief Dharmawan di Mapolres Tuban, Sabtu (12/12/2015).

Di Pasal tersebut, tertera jelas importir dilarang mengimpor barang-barang yang dilakukan pemerintah.  Atau pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa menyertakan keterangan lengkap mengenai kondisi barang.

Informasi yang diterima blokTuban.com, dua truck memuat pakaian impor bekas ini masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Surabaya. Dari tempat ini, pakaian bekas dikemas dan disamarkan menggunakan penutup kain untuk dibawa dan dijual kembali ke Bandung.

"Tapi ketika melintas di Tuban kami lakukan penangkapan," kata Guruh.

Belum ada tersangka di kasus ini. Dua orang yang mengemudikan truck merupakan sopir ekspedisi dan masih dimintai keterangan. Petugas masih mencari S, seseorang yang menyuruh dua sopir truck ekpedisi untuk mengantar barang ke Bandung. [pur/ito]