Reporter:  Dwi Rahayu

blokTuban.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB)  mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 11/2014 tentang pembatasan kegiatan pertemuan/ rapat di luar kantor, dan SE No 13/2014 tentang gerakan hidup sederhana.

Pasca diberlakukannya peraturan larangan rapat di hotel bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), berimbas pada penurunan tingkat okupansi.

Manager marketing Hotel Mustika, Agung Subekti mengatakan, tingkat okupansi mengalami penurunan sebesar 30% dibanding setelah diberlakukan peraturan tersebut.

"Sebelumnya meeting PNS sering dilakukan di sini.Namun saat ini, kebanyakan meeting dilakukan oleh swasta," ungkapnya.

Agung berharap, untuk peraturan tersebut dapat ditinjau ulang. Sehingga perkembangan bisnis hotel khususnya di Kabupaten Tuban dapat berjalan maksimal.

Dalam mengupayakan peningkatan okupansi, Agung mengatakan memberi tawaran fasilitias inovatif. Seperti memberi sentuhan lokal dalam pemberian fasilitas.

Sementara itu, Ketua Persatuan Hoter dan Restoran Indonesia (PHRI) Tuban, Sudarmaji mengatakan, perhitungan tingkat hunian tidak mudah. Perubahan kenaikan dan penurunan tidak dapat dipastikan.

"Tingkat okupansi berbeda setiap hotel, tergantung situasi dan kondisi saat ini. Terlebih dipengaruhi tingkat perekonomian masyarakat dan kurs dollar yang semakin melabung," kata Sudarmaji.[dwi/ito]