Tingkatkan Standar Pelayanan Publik, Pemkab Adakan Sosialisasi

Reporter: Moch Sudarsono

blokTuban.com - Pelayanan publik merupakan harapan bagi masyarakat secara luas dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan secara maksimal dari pemerintah.

Dalam hal ini adalah Peraturan yang harus menjadi ketetapan bagi Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) di setiap kabupaten atau kota adalah Permenpan dan RB No.15 Tahun 2014.

Kabag Organisasi, Hari, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana, mengadakan acara sosialisasi kemenpan dan RB No.15 Tahun 2014, yang bertempat di ruang rapat Sekda pada Senin (7/12) pagi.

"Peserta sosialisasi adalah staf yang ada di SKPD, staf yang di Kecamatan, dan staf yang ada di Puskesmas," imbuhnya.

Seluruh Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD), Camat se-Kabupaten Tuban dan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tuban turut hadir dalam pembukaan acara ini.

"Dalam upaya untuk meningkatkan standar pelayanan Pelayanan Publik, maka Pemkab berharap para peserta nantinya bisa mengikuti acara sosialisasi dengan baik," jelasnya.

Diketahui, hadir untuk memberikan materi sosialisasi kemenpan RB adalah Sutrisno, selaku Biro Organisasi Provinsi Jatim. [nok/mu]