Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pada akhir November lalu, penerimaan pajak atau shortfall oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencapai 60% dari target pajak tahun 2015.

Penerimaan pajak per November 2015 dibandingkan tahun sebelumnya, mengalami penurunan 28%. Pasalnya target pajak dari tahun 2014-2015 mengalami peningkatan hingga ratusan triliun lebih.

Dari data yang dihimpun blokTuban.com penerimaan pajak pada tahun per November 2015 mencapai Rp 342 teriliun dari target pajak Rp Rp 568 triliun. Dibandingkan pembukuan per November tahun sebelumnya, penerimaan pajak mencapai Rp 320 triliun dari target pajak Rp 361 triliun.

"Kenaikan target disesuaikan dengan kantor pusat. Namun, kami (KPP Pratama Tuban) optimis hingga nanti akhir tahun target awal bisa tercapai," kata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tuban, Binanto Suryono.

Dalam upaya peningkatan penerimaan pajak, KPP Pratama Tuban melakukan beberpa terobosan. Menerbitkan lima fasilitas terhadap Wajib Pajak (WP) sepanjang tahun 2015.

Pertama, pelunasan hutang pajak dilakukan dengan penghapusan sanksi bunga penagihan. Ke dua, penghapusan sanksi atas keterlambatan lapor, pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan keterlambatan setor.

Ke tiga , diterbitkan fasilitas pemberian kesempatan untuk melakukan pembetulan bagi WPyang diperiksa. Keempat, penilaian aktiva tetap yang dilakukando 2015 dan 2016 dengan bertahap.

" Dan yang terakhir, pengurangan sanksi atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang terbit 2015 sebesar 50% apabila melunasi seluruh pokok pajak,:" tandasnya. [dwi/ito]