Ingat...Paslon Dilarang Kampanye

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Tuban, mengingatkan kepada dua Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak melakukan kampanye di hari tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang.

"Kampanye dalam bentuk apapun, dilarang selama hari tenang yaitu tanggal 6,7, dan 8 Desember besok," kata Ketua Panwaskab Tuban, Sullamul Hadi, kepada blokTuban.com, Senin (7/12/2015).

Dia menegaskan, larangan kampanye tidak hanya berlaku untuk Paslon. Tapi juga diberlakukan untuk seluruh simpatisan ataupun Tim Sukses (Timses). Mereka dilarang untuk mengarahkan warga untuk memilih salah satu Paslon.

"Jajaran kami di semua tingkatan, dari desa sampai kabupaten akan mengawasi ini. Apabila ditemukan sanksinya adalah pidana sesuai aturan yang berlaku," terang Hadi.

Panwaskab berharap, hari tenang bisa dimanfaatkan untuk memilih secara obyektif. Tidak berdasar lagi pada pengaruh kedua Paslon.

"Biarkan masyarakat memilih sesuai dengan hati nurani, tentu setelah melihat visi dan misi dari masing-masing Paslon," tandasnya. [pur/ito]