Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Bumi Wali, sebutan Kabupaten Tuban, mulai terjamah peredaran sabu-sabu. Terbukti, dengan ditangkapnya tiga orang yang diduga sebagai pengedar barang haram oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban.

Tiga orang yang diduga pengedar ini masing-masing adalah ADD (24) asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan NM (24), asal Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Tuban. ADD dan NM ditangkap dalam waktu bersamaan ketika berada di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tuban.

"Barang bukti dari ADD dan NM adalah satu poket sabu dengan berat bruti 0,11 gram yang dibeli dengan harga Rp400.000," terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati kepada blokTuban.com, Rabu (25/11/2015).

Sementara satu tersangka lain, DAYS (22) warga Desa Tanggungan, Kecamatan Plumpang, Tuban, ditangkap di rumah salah satu perempuan yang ada di desa setempat.

"Kalau dari DAYS ditemukan 3 poket sabu-sabu dengan berat bruto 0,59 gram dan juga beberapa alat hisap, seperti 2 buah skrup plastik, plastik klip, korek api, dan satu gunting," terang Elis.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 belas tahun. [pur/mad]